Monday, December 6, 2010

Foke Tunda Teken Raperda Pajak Warteg

If you have even a passing interest in the topic of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you should take a look at the following information. This enlightening article presents some of the latest news on the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menunda menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pajak bagi penyedia makanan dan minuman, termasuk warung Tegal (Warteg).

Demikian diungkapkan Fauzi dalam jumpa persnya usai menerima koperasi Warteg dan paguyuban masyarakat Tegal di Gedung Pemprov DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Foke-begitu Fauzi disapa-mengakui penetapan pajak 10 persen untuk usaha kecil seperti warteg akan berdampak pada pengusaha usaha tersebut. Karena itulah, ia menunda menandatangani Raperda tersebut untuk dikembalikan kepada Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta.

"Dikaji lebih dalam dulu, dan kita lihat proses selanjutnya seperti apa, karena selanjutnya kewenangan ada pada legislatif," ujarnya.

Truthfully, the only difference between you and mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Ia menjelaskan Raperda ini bagian dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi. UU ini mengatur soal pajak restoran yang adalah pelayanan restoran mencakup rumah makan, kafetaria, warung, bar, termasuk jasa boga lainnya seperti warteg.

"Karena peraturan UU makanya dibuat peraturan daerah. Tarif pajak restoran ditetapkan dengan pajak daerah," katanya.

Ia juga menekankan sebagai gubernur dirinya tidak akan mengambil keputusan yang merugikan rakyat kecil. Ia meminta tidak ada lagi diskusi yang memperdebatkan masalah ini. Apalagi, pajak restoran juga berlaku untuk warung kecil lainnya, tidak cuma warteg.

Terkait penundaan ini, Ketua Koperasi Warteg, Sastoro masih mempertanyaan kebijakan yang tidak memiliki kepastian tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan terus menagih janji hingga adanya pembatalan kenaikan pajak 10 persen kepada pengusaha warteg.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan pajak hingga 10 persen kepada usaha kecil pada awal Januari 2011. Warteg yang memiliki omzet minimal Rp60 juta per tahun terkena pajak.(Muhammad Rifqi/BEY)

This article's coverage of the information is as complete as it can be today. But you should always leave open the possibility that future research could uncover new facts.

No comments:

Post a Comment